Entri Populer

Selasa, 29 Maret 2011

Tujuan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)

1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada ditempat dan sekitar 3. pekerjaan itu,
3. Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaannya secara aman,efisien dan efektif,
4. Khusus dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat kerja.

1 komentar:

selimut mengatakan...

sebuah perusahaan harus menerapkan standar yg ketat utk melindungi para pekerjanya khususnya di lingkungan mega proyek yg beresiko tinggi..